Friends of The Sukawana

August 15, 2006

U.L.I.N: Program Edukasi dan Etika Rekreasi

Filed under: U.L.I.N - sahabat sukawana @ 12:25 pm

Tekanan pada alam akibat berbagai kegiatan dan aktifitas luar ruang yang semakin marak tentu akan berakibat pada degradasi lingkungan. Bagaimana kita menanggulanginya ?. Pertanyaan ini sering hinggap di kepala kami ketika melihat sendiri kondisi lingkungan di sekitar kita. Penegakan hukum tentu merupakan salah satu jawaban, namun kami juga melihat bahwa masih banyak sekali kendala dalam melakukan penegakan hukum di negara kita, sebutlah kondisi aparat penegak hukum dan perundangan yang ada.

Selain kondisi diatas bukan merupakan kapabilitas kami, mengapa tidak kita tingkatkan saja dulu kesadaran lingkungan kita ? dengan tingkat kesadaran individual yang cukup, rentetannya tentu kerja para aparat penegak hukum lebih ringan (karena lebih sedikit yang melanggar), juga tidak perlu dibuat peraturan yang sulit dilakukan penegakan hukumnya. Misi utamanya tentu saja bahwa dengan memahami (dan mengamalkan) etika berkegiatan rekreasi di alam terbuka yang sehat dan bertanggung-jawab, kita dapat secara langsung menjaga kelestarian alam yang kita pinjam dari anak cucu kita.

Untuk itulah kami menyusun program edukasi U.L.I.N yang saat ini terwujud dalam lembar panduan etika beraktifitas di alam terbuka untuk berbagai kegiatan rekreasi.

Karena berbagai keterbatasan, kami baru bisa mempublikasi panduan rekreasi motor trail. Rencana ke depan, semua jenis aktifitas alam terbuka harus memiliki etika dan panduan tersendiri.
Harapan kami, panduan ini juga dapat menjadi embrio bagi terbentuknya etika tertulis di masing-masing organisasi penggiat dan acara-acara kegiatan rekreasi. Sehingga penegakan hukum setiap anggota penggiat dapat dikendalikan pula oleh institusi masing-masing.

Saran dan ide dapat dilontarkan pada sukawana[at]gmail.com

Selengkapnya mengenai U.L.I.N dan lembar panduan rekreasi

August 5, 2006

File Baru: Ikhtisar Istilah Hutan dan Kawasan Konservasi

Filed under: Warta - sahabat sukawana @ 6:48 pm

Untuk orang awam seperti kami, istilah kehutanan dan kawasan konservasi yang bermacam macam cukup membingungkan. Sebutlah deretan istilah hutan seperti hutan lindung, hutan desa, hutan suaka alam, hutan rakyat, hutan kemasyarakatan kemudian istilah lain yang akrab ditelinga namun definisinya kadang membingungkan, misalnya cagar alam, taman nasional, suaka margasatwa dan sebagainya.

Oleh sebab itu kami mengumpulkan bahan-bahan pada satu tulisan yang berjudul, Ikhtisar Istilah Hutan dan Kawasan Konservasi. Tulisan ini di kumpulkan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan tulisan dari situs web Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

Ada beberapa catatan yang menurut kami menarik sehubungan dengan Sahabat Sukawana, yaitu pasal 24 UU 14/99 yang menyebutkan bahwa Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional dan Pasal 41, kegiatan rehabilitasi tidak boleh dilakukan di area cagar alam dan zona inti taman nasional. Menilik pada hal-hal tersebut kami berpendapat bahwa terlebih dahulu harus ada batasan yang jelas, area mana di kawasan Tangkuban Perahu yang termasuk cagar alam dan mana yang merupakan daerah penyangga/hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani dan PTP Nusantara VII, sebelum kita atau siapa pun merencanakan untuk melakukan aktivitas di kawasan ini.

Sayangnya surat keputusan Menteri Pertanian No. 528/Kpts/Um/9/74 yang menjadi dasar penunjukkan kawasan Cagar Alam Tangkuban Perahu tidak dapat ditemukan versi on-line nya. Demikian pula email yang kami kirimkan ke beberapa instansi (BKSDA Jabar I, Perum Perhutani maupun Ditjen PHKA dan Menteri Pertanian), tidak dapat diterima dengan berbagai alasan klasik seperti mailbox penuh, tidak ada username, bahkan tidak ada alamat email yang dapat dihubungi.

Barangkali ada rekan-rekan yang memiliki resource tersebut, dapat menghubungi kami dengan mengisi kolom komentar.

Download file Ikhtisar Istilah Hutan dan Kawasan Konservasi

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Alex King

    anda adalah pengunjung ke: