File Baru: Ikhtisar Istilah Hutan dan Kawasan Konservasi
Untuk orang awam seperti kami, istilah kehutanan dan kawasan konservasi yang bermacam macam cukup membingungkan. Sebutlah deretan istilah hutan seperti hutan lindung, hutan desa, hutan suaka alam, hutan rakyat, hutan kemasyarakatan kemudian istilah lain yang akrab ditelinga namun definisinya kadang membingungkan, misalnya cagar alam, taman nasional, suaka margasatwa dan sebagainya.
Oleh sebab itu kami mengumpulkan bahan-bahan pada satu tulisan yang berjudul, Ikhtisar Istilah Hutan dan Kawasan Konservasi. Tulisan ini di kumpulkan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan tulisan dari situs web Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
Ada beberapa catatan yang menurut kami menarik sehubungan dengan Sahabat Sukawana, yaitu pasal 24 UU 14/99 yang menyebutkan bahwa Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional dan Pasal 41, kegiatan rehabilitasi tidak boleh dilakukan di area cagar alam dan zona inti taman nasional. Menilik pada hal-hal tersebut kami berpendapat bahwa terlebih dahulu harus ada batasan yang jelas, area mana di kawasan Tangkuban Perahu yang termasuk cagar alam dan mana yang merupakan daerah penyangga/hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani dan PTP Nusantara VII, sebelum kita atau siapa pun merencanakan untuk melakukan aktivitas di kawasan ini.
Sayangnya surat keputusan Menteri Pertanian No. 528/Kpts/Um/9/74 yang menjadi dasar penunjukkan kawasan Cagar Alam Tangkuban Perahu tidak dapat ditemukan versi on-line nya. Demikian pula email yang kami kirimkan ke beberapa instansi (BKSDA Jabar I, Perum Perhutani maupun Ditjen PHKA dan Menteri Pertanian), tidak dapat diterima dengan berbagai alasan klasik seperti mailbox penuh, tidak ada username, bahkan tidak ada alamat email yang dapat dihubungi.
Barangkali ada rekan-rekan yang memiliki resource tersebut, dapat menghubungi kami dengan mengisi kolom komentar.
Download file Ikhtisar Istilah Hutan dan Kawasan Konservasi

